Berita

Kronologi Pengacara Cantik di Semarang Dianiaya Preman dan Sejawat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi Pengacara Cantik di Semarang Dianiaya Preman dan Sejawat

Share this article
Kronologi Pengacara Cantik Di Semarang Dianiaya Preman Dan Sejawat

Semarang – Seorang pengacara perempuan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan rekan seprofesinya. Korban bernama Adya Nurnisa itu kemudian lapor ke Polrestabes Semarang.

Adya merupakan pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa. Ia sempat berada di IGD RSUP dr Kariadi Semarang setelah mengalami kekerasan Rabu (12/6) kemarin.

Hari ini Adya datang ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polrestabes Semarang didampingi oleh Direktur LKBH Garuda Yaksa, Listiyani. Kepada wartawan, Listiyani mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kota Semarang sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tiba-tiba itu ada segerombolan orang datang, sama pengacara. Terus mereka ini merusak gembok mau dorong, merusak pagar, mereka masuk dengan paksa, dia ingin menguasai fisik,” kata Listiyani di Polrestabes Semarang, Kamis (13/6/2024).

Pemilik rumah kemudian menghubungi karena ketakutan. Listiyani kemudian mengutus Adya Nurnisa dan Azis Ichwandatang ke lokasi. Tapi di sana keduanya mendapat perlakuan kasar.

“Nah saat itu mereka digeret untuk dikeluarkan. Mas Aziz kebetulan yang ada di sana ini digeret sama orang-orang itu sama pengacara itu, diseret keluar. Nah Mbak Adya masih menghalangi pintu supaya mereka tidak masuk ke pintu utama. Pintu utama ini kacanya sudah digedor-gedor. Kemudian Mbak Adya menghalangi supaya tidak masuk ke pintu utama, Mbak Adya digeret-geret, terluka tangannya, punggungnya memar,” jelasnya.

Sementara itu Adya mengatakan klien yang ia datangi masih keluarga. Tidak ada gugatan soal bangunan atau tanah tersebut sehingga kliennya ketakutan ketika segerombolan orang datang.

“Itu sudah dikuasai oleh klien kami itu sudah berpuluh-puluh tahun. Kemudian ada orang memaksa masuk tidak ada izin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi. Ada sekitaran delapan orang. Yang KTA (advokat) satu orang,” ujar Adya.

Ia menjelaskan saat berusaha menghalangi orang-orang yang datang itu tangannya ditarik. Ada luka memar dan lecet. Kemudian dia meminta pertolongan rekan-rekannya.

“Kemudian setelah memaksa masuk, saya berusaha untuk menghalangi, karena kan kami tidak mau, milik klien kami itu dikuasai oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Saya berusaha menghalang-halangi tapi mereka menarik-narik saya. Rekan saya sudah ditendang turun tangga, kemudian dipiting keluar di jalan raya. Saya di situ sudah berusaha sampai pertolongan saya datang, teman-teman dari kepolisian, dan teman teman dari advokat yang lain,” ujarnya.

“Adanya pengeroyokan dan penganiayaan, dan saya sudah visum ke RSUP dr Kariadi, dan saya sudah membuat pelaporan,” tegas Adya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan laporan tersebut sudah diterima. Nantinya akan diperiksa saksi-saksi.

“Laporan sudah diterima, nanti saksi akan periksa semua,” kata Andika saat dihubungi detikJateng.

sumber : detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng