Berita

Kronologi Pengemudi Tanpa SIM Tabrak 2 Motor dan Warung di Sragen

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi Pengemudi Tanpa SIM Tabrak 2 Motor dan Warung di Sragen

Share this article
Kronologi Pengemudi Tanpa Sim Tabrak 2 Motor Dan Warung Di

SRAGEN – Video aksi ugal-ugalan pengemudi mobil di Sragen, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial, Minggu (4/8/2024). Dalam video dari rekaman closed-camera television (CCTV) itu tampak mobil berwarna merah menabrak dua pemotor di Jalan Gajah Mada, Kampung Mojosari, Sragen Kulon.

“Mobil AD 1897 SY itu, berhenti setelah menabrak warung dan tembok milik warga,” ujar Kanit Gakkum Polres Sragen Iptu Nur Arifin. Arifin menambahkan, sopir mobil jenis Toyota Corolla itu diketahui berinisial AAG (22) warga Sragen Kulon. Parahnya, AAH tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Benar, mobil berjalan agak ke kanan, karena jarak terlalu dekat. Pengemudi mobil tidak bisa menguasai laju kendaraan akhirnya menabrak kedua sepeda motor,” kata Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Kecelakaan terekam kamera pengawas atau CCTV di Jalan Gajah Mada, Kampung Mojosari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.(

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut membuat pemorot berinisial HAR (43) dan SUR (43) alami luka-luka. Keduanya telah dibawa ke Rumah Skit Islam Amal Sehat untuk dapatkan perawatan. Kondisi motor bernomor polisi AD 4721 FN dan B 6682 CBT pun alami kerusakan.

“Petugas sudah melakukan olah TKP, tidak ada korban yang meninggal di lokasi kejadian,” ujar dia.

sumber:  Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo