Berita

Kronologi Pria Bawa Celurit Ngamuk di Rumah Sakit Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi Pria Bawa Celurit Ngamuk di Rumah Sakit Semarang

Share this article
Pria Bawa Celurit Ngamuk Di Rumah Sakit Semarang

Semarang – Pria yang terekam video membawa senjata tajam dan merusak pintu rumah sakit di Semarang diamankan. Pria berinisial AP (24) itu mengamuk karena obatnya habis dan mau mengambil di sana.

Dari keterangan dan surat yang ada, ternyata AP memang dalam proses perawatan kejiwaan. Dia datang ke RS Pantiwilasa Citarum dr. Cipto karena obatnya habis, namun dengan cara mengamuk.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, mengatakan AP datang ke lokasi pukul 05.00 WIB dengan membawa pelat dan celurit. Dokter jaga yang ketakutan langsung menutup pintu namun pelaku makin mengamuk.

“Yang bersangkutan datang dan bertemu satpam, mengatakan mau berobat. Dia langsung masuk tapi dokter jaga langsung menutup pintu. Dia teriak ‘dokter pelit’,” kata Andy di Polsek Semarang Timur, Selasa (16/7/2024).

Seperti dalam video, ada orang lain yang berusaha menghalau dan menarik AP. Ternyata pria itu keluarganya yang mengejar AP. Video yang diambil petugas rumah sakit itu kemudian viral di media sosial dan polisi langsung menindaklanjuti.

“Tersangka keluar rumah sakit sambil mengayunkan sabitnya sehingga pintu rumah sakit rusak dan berlubang kanan kiri,” jelasnya.

Penangkapan kemudian dilakukan. Namun setelah didalami, pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa. Ada surat keterangan dan juga ada obat-obatan yang dikonsumsi. Penyidikan pun dihentikan.

“Setelah kita dalami, tersangka merupakan pasien berobat gangguan jiwa, ada suratnya, ada obatnya. Atas dasar itu penyidikan dihentikan karena tersangka mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Andy menjelaskan, AP menuju rumah sakit tersebut karena tiba-tiba ingin mengambil obat. Sedangkan celurit yang dibawa menurut pelaku akan digunakan untuk ngarit di dekat rumah.

“Pengakuannya biasanya buat ngarit depan rumah. Kalau pelatnya ini nemu. Dia biasanya berobat ke rumah sakit jiwa dan ambil obatnya di Pantiwilasa. Itu katanya mau ambil karena ada obat yang habis,” katanya.

Kepolisian sesuai Pasal 44 KUHP menghentikan penyidikan karena pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian AP diserahkan ke Dinas Sosial Kota Semarang.

“Tersangka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk perawatan di Among Jiwo Ngaliyan,” jelasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia