Berita

Kronologi Truk Kejar Pria yang Akhirnya Ditemukan Terikat di Genuk Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi Truk Kejar Pria yang Akhirnya Ditemukan Terikat di Genuk Semarang

Share this article
Truk Kejar Pria Yang Akhirnya Ditemukan Terikat Di Genuk Semarang

Semarang – Polisi memperlihatkan rekaman CCTV detik-detik saat Sukirman (39), pria yang ditemukan dalam kondisi tangan terikat di Genuk, sedang dikejar truk. Truk itu lalu menabrak Sukirman yang mengendarai motor. Sopir truk itu kemudian turun, mengikat Sukirman, lalu meninggalkannya.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat seorang pemotor yang melaju cepat dan di belakangnya ada truk yang juga ngebut. Dari gerakan motor dan truk, diketahui bahwa jalan yang dilaluinya bergelombang. Sebab, dua kendaraan itu tampak seperti melompat-lompat.

Rekaman CCTV berikutnya memperlihatkan truk itu sudah kabur dari lokasi dan melaju lewat jalur Pantura hingga sampai ke Tegal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/5) dini hari. Pagi harinya, Sukirman ditemukan di jalan berlumpur dekat jembatan Kali Babon, Genuk, Kota Semarang.

“Dari kejadian tersebut, unit Resmob dan Polsek Genuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan CCTV. Alhamdulillah ada satu CCTV yang bisa kita identifikasi bahwa pada hari Rabu dini hari ditemukan adanya truk melaju kencang di TKP ini. Truk seperti mengejar sepeda motor, dan berhenti sekitar satu jam kemudian mundur dan pergi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena di Polrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).

“Anggota melalukan penyelidikan dari CCTV, alhamdulillah ditemukan tersangkanya adalah Ade Ilyas Mulyanto, tadi pagi diamankan di Tegal,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Ade mengaku mengejar Sukirman karena mengambil ponsel miliknya saat dia tidur di truk. Ade mengejar Sukirman hingga akhirnya mengikatnya agar tidak melawan. Ade lalu mengambil ponsel miliknya dan meninggalkan lokasi.

“Saya tidur, di jalan samping jalan raya sekitar jam 22.00 karena ngantuk. Posisi handphone di samping sebelah kiri jok, lagi di-charge. Saya kaget karena ada bunyi klakson, saya bangun tapi posisi kabel charge sudah keluar dan (handphone) sudah diambil korban. Saya teriak, dia menggunakan motor ngebut sampai jembatan belok kiri, saya kejar pake truk. Itu jalan rusak, pas di jalan ini ada turunan, dia jatuh. Posisi motor jatuh, terus tertabrak saya, dia masuk kolong,” ujar Ade.

“Terus saya tarik, dia masih berontak. Karena takut ada perlawanan, karena saya sendiri, saya ambil tali tambang, saya ikat. Saya cari handphone saya, ada di saku belakang, kemudian saya pergi,” sambung Ade.

Sukirman sempat dioperasi kepalanya karena cedera. Dia kini sudah pulang ke rumah, namun masih belum bersedia memberikan keterangan kepada polisi. Sedangkan Ade dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono