bhinnekanusantara.id – Kuasa hukum Paguyuban Ojek Online Wonosobo, Teguh Purnomo, meminta jajaran Polres Wonosobo Polda Jateng bertindak tegas dalam memproses laporan perusakan dan penganiayaan yang dialami oleh kliennya.
Ia berharap, polisi bersikap profesional dan tidak bersikap permisif, lantaran adanya tekanan eksternal dalam menangani perkara ini.
“Jangan karena alasan kondusifitas wilayah, lalu permisif dan melumpuhkan (proses) hukum (yang seharusnya berlangsung),” kata Teguh, kepada Tribun Jateng, Rabu (13/3/2019).
Disampaikan, berdasarkan informasi yang ia miliki, Polres Wonosobo, sempat menahan empat terduga pelaku perusakan barang dan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol).
Namun, sambungnya, satu di antaranya kemudian dilepas karena alasan kemanusiaan, sebab yang bersangkutan telah lanjut usia (lansia).
“Informasinya, satu dilepas karena alasan kemanusiaan, saya pikir tidak bisa begitu. Polisi harus tegas dalam penegakan hukum,” ucapnya, menegaskan.
Ia pun mengkritisi surat edaran (SE) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo, yang dinilainya justru menjadi ‘biang kerok’ kericuhan.
Menurutnya, SE tersebut cacat hukum, sehingga justru menjadi alat dan landasan bagi sekelompok orang untuk memperkusi dan mengintimidasi kelompok lainnya.
“SE itu ilegal dan cacat hukum, karena tak ada cantolan yuridis di atasnya. Edaran itu tak bisa menjadi cantolan dan landasan aturan, yang ternyata itu justeru digunakan oleh kelompok oknum ojek pangkalan (opang) untuk melakukan persekusi,” ujarnya.
Sumber : Tribun Jateng
Editor : Gendhuk login by Polda Jateng