Berita

Kudus Kota Santri? Realita Premanisme dan Kos-kosan Mesum yang Mengkhawatirkan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kudus Kota Santri? Realita Premanisme dan Kos-kosan Mesum yang Mengkhawatirkan

Share this article
Premanisme Dan Tempat Mesum Di Kudus: Tantangan Bagi Citra Kota

KUDUS – Kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kudus kian memperburuk citra Kota Santri yang disematkan.

Sebulan melakukan operasi cipta kondisi, polisi masih menjumpai puluhan kasus premanisme dan tindakan asusila di Kabupaten Kudus.

Ironisnya, kasus-kasus yang diungkap rupanya juga terjadi pada muda-mudi yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic memaparkan, ungkap kasus operasi cipta kondisi selama kurun 30 hari, terhitung Januari sampai 20 Februari 2025 menunjukkan fakta adanya premanisme, parkir liar hingga perbuatan asusila yang masih marak.

Pihaknya mencatat, sebanyak 36 masus oknum yang mengemis di jalan dan premanisme parkir liar di 54 titik yang melebihi retribusi normal membuat warga tidak nyaman.

“Total ada 90 kasus premanisme atau pelanggaran sosial dalam satu bulan menjelang puasa Ramadan,” kata AKBP Ronni.

Dia menambahkan, para oknum-oknum yang melakukan premanisme ini sudah ditegur dan diberi pembinaan.

“Semuanya sudah diperiksa, kami beri treatment berupa imbauan dan surat perjanjian supaya tidak mengulanginya,” terang Kapolres.

Kemudian pada kasus tindakan asusila, AKBP Ronni Bonic menjelaskan beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

Dia menyebut beberapa di antaranya seperti salon berkedok pijat, kos-kosan mesum, panti pijat plus-plus, hotel yang dipakai untuk berbuat asusila, hingga eksploitasi seksual secara digital maupun langsung.

Mirisnya, rata-rata pelaku masih merupakan orang dewasa yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan. Sedangkan beberapa lainnya, dijumpai muda-mudi dan pasangan tidak sah.

“Total ada 13 kasus kami grebek selama sebulan, baik muda-mudi maupun orang dewasa,” ucapnya.

Kapolres Kudus mengaku pihak kepolisian hanya bisa memberikan pembinaan dan sanksi sosial sehingga belum dapat ditahan karena kurangnya alat bukti.

“Kecuali kalau ada bukti dari istri yang melaporkan, baru bisa ditindaklanjuti, sementara pelaku rata-rata orang dewasa yang tidak ada ikatan perkawinan,” lanjut Kapolres.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo