KUHP-KUHAP Baru Jadi Sorotan, Kapolri Paparkan Kinerja Polri di Hadapan Komisi III DPR
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut membahas capaian kinerja Polri sekaligus kesiapan dan implementasi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang telah resmi berlaku.
Kapolri tiba di kompleks DPR RI sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi jajaran pejabat utama Mabes Polri serta para Kapolda dari berbagai daerah. Setibanya di lokasi, Jenderal Sigit langsung memasuki ruang rapat Komisi III DPR untuk mengikuti agenda pembahasan bersama para legislator.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam pembukaannya, Habiburokhman memastikan rapat telah memenuhi unsur kuorum dengan kehadiran lengkap perwakilan fraksi dan kelompok kerja (poksi).
“Secara kasat mata kita bisa lihat ini full fraksi, full poksi, full anggota, dan kuorum tentu saja sudah terpenuhi. Saya mohonkan rapat ini terbuka untuk umum,” ujar Habiburokhman yang langsung disepakati oleh seluruh anggota rapat.
Agenda rapat diawali dengan pemaparan Kapolri terkait capaian strategis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, penegakan hukum, serta upaya transformasi Polri menuju institusi yang presisi. Salah satu fokus utama pembahasan adalah implementasi KUHP dan KUHAP baru, yang membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana nasional, termasuk penguatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
Usai pemaparan Kapolri, rapat dilanjutkan dengan sesi tanggapan, masukan, dan pendalaman dari masing-masing Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) serta anggota Komisi III DPR RI. Para legislator menyoroti kesiapan Polri di lapangan, mulai dari sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga koordinasi lintas aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang baru tersebut.
Rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung. (*)