MAGELANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk kurir narkoba jenis ganja berinisial DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang yang sering beraksi dengan sistem ranjau.
Sistem ranjau yang dimaksud adalah dengan menaruh barang pesanan di suatu tempat dengan cara ditanam atas instruksi bandar.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 2 kilogram yang sudah dikemas dalam berbagai paket kemasan, bersama barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi persnya menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Srumbung pada 12 Oktober 2024.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka DD terlibat dalam jaringan ini,” ujar Mustofa pada Selasa (15/10/2024).
Tersangka DD kemudian ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, setelah sempat melarikan diri dari rumahnya di Srumbung.
Di kos tersangka, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 2.023 gram yang tersimpan rapi di dalam kamar kos.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa paket ganja lainnya di wilayah Kabupaten Magelang, yang ditanam oleh tersangka di tepi jalan.
“Jadi tersangka menggunakan sistem ranjau (ditanam),” ujarnya.
Mustofa menjelaskan, DD bertugas mengambil paket ganja dari sebuah jasa pengiriman barang di Kota Semarang atas perintah seorang berinisial DY yang saat ini masih diburu polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menerima paket ganja dari DPO, tersangka DD kemudian mengemas ulang ganja tersebut dalam berbagai ukuran, mulai dari 6 gram hingga 100 gram per paket.
“Paketnya ada beberapa jenis yakni paket hemat atau Pahe seberat 6 gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris seberat 100 gram,” terangnya.
Paket-paket ganja tersebut kemudian ditanam atau ditaruh di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Magelang, Sleman, Yogyakarta, dan Semarang atas instruksi DY.
Tersangka mengaku telah berhasil memperjualbelikan ganja seberat 1 kilogram, sementara sisa 2 kilogram ganja yang ditemukan di kosnya belum sempat diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan barang bukti seberat lebih dari 2 kilogram, tersangka diancam dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Mustofa menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu DPO yang masih dalam pengejaran.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. Pengungkapan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba,” tutupnya.
Pengakuan Tersangka
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka DD mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi pelanggan DY sebelum ditawari menjadi kurir.
Tersangka biasa membeli ganja dalam jumlah kecil, yang disebut sebagai “paket pahe” seberat 6 gram seharga Rp 250 ribu.
“Awalnya saya pelanggan. Saya beli 6 gram ganja, paket pahe, dan mengambilnya di wilayah Magelang. Setelah setahun lebih kenal, saya ditawari jadi agen,” ujar DD dalam pengakuannya.
Tersangka kemudian bertugas mengambil paket ganja dari sebuah jasa pengiriman di Kota Semarang, dan selanjutnya mengemas ulang ganja tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Magelang, Sleman, dan Yogyakarta.
Selama berperan menjadi agen, tersangka meraup untung sekitar Rp 1 juta.
“Dapat 1 jutaan lebih untuk ngirim 1 kilogram ganja,” ujarnya.
Sumber : TRIBUNJOGJA.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai