Bhinnekanusantara.id, Kudus — Personil Polsek Undaan Polres Kudus Poda Jateng melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan memberikan himbauan Prokes ke tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya, Seni (6/9/2021).
Himbauan disampaikan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kaolsek Undaan Iptu Rusmanto mengatakan bahwa setiap harinya personil Polsek Undaan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat.
“Yang mana sasarannya kegiatan adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti pasar, kafe, warkop, warung makan, , mini market, maupun tempat umum lainnya,” kata Iptu Rusmanto.
Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwasanya untuk aturan pembatasan jam operasional dengan tetap menerapkan aturan prokes yang ketat.
Ya, untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan.