Langgar Jam Malam, Santri Ponpes Andalusia Kebasen Banyumas Diduga Jadi Korban Penganiayaan Senior
BANYUMAS – Penganiayaan yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam itu dipicu dugaan pelanggaran aturan jam malam.
GSA tepergok berlari masuk ke gerbang pondok selepas jam malam.
Di ruang tertutup, DVN disebut memukul korban hingga menyebabkan luka lebam dan bibir sobek.
DVN juga dilaporkan menyemburkan air ke wajah korban.
Kasus ini kemudian dimediasi pondok. Kedua pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf.
Namun, keluarga korban tetap menempuh jalur hukum demi keadilan dan mencegah kejadian serupa.
Keduanya dilaporkan menggunakan Pasal 170 dan 351 KUHP serta Pasal 262 dan 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Keluarga Terlapor Temui Korban
Upaya damai di luar proses hukum terkait kasus ini ditempuh keluarga terlapor.
Sabtu (15/11/2025), dua santri yang dilaporkan menganiaya GSA datang bersama orangtua masing-masing, M Faid Zamzamy dan Mufid Iryanto, menemui keluarga korban.
Pertemuan tersebut turut didampingi perwakilan pesantren, M Tartibi dan Heri Susanto.
M Faid Zamzamy mengaku bersyukur dapat bersilaturahim langsung dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang melibatkan anaknya.
Ia mengaku sudah menasehati sang anak sejak pertama kali mendengar peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah bisa silaturahmi, serta kami sampaikan permohonan maaf mendalam atas nama anak-anak kami.”
sumber: tribunnews