Berita

Langkah Polda Jateng di Kasus Perundungan PPDS Undip: Periksa Saksi Ahli Psikologi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Langkah Polda Jateng di Kasus Perundungan PPDS Undip: Periksa Saksi Ahli Psikologi

Share this article
Autopsi Psikologi Diusut, Polda Jateng Selidiki Kasus Perundungan Ppds Undip

SEMARANG – Polisi meminta keterangan saksi ahli untuk membongkar kasus dugaan perundungan yang dialami Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Sementara, ada dua saksi ahli yang dimintai keterangan meliputi saksi ahli autopsi psikologi dan saksi ahli pidana.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang dan mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Sabtu (28/9/2024).

Sejauh ini, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa sebanyak 43 saksi terdiri dari keluarga almarhum, teman-teman almarhum baik senior, satu angkatan, dan juniornya.

“Kami memeriksa pula dari Kementerian Kesehatan karena Kemenkes melakukan investigasi kasus ini,” imbuh Kombes Johanson.

Pihaknya juga telah membentuk tim gabungan dengan tujuan mempercepat penyelidikan.

Selain itu, kasus tersebut telah menjadi perbincangan di tingkat nasional.

“Kami dalam mempercepat penyelidikan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari screnshoot kemudian ada voice note, kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain,” katanya.

Dirinya meminta pula kepada semua pihak untuk bersabar karena penanganan kasus yang dilaporkan keluarga Almarhum Dokter Aulia Risma ini butuh dengan ketelitian.

“Kami bekerja berupaya profesional, teliti, transparan dan tanggung jawab. Terlebih ada arahan Kapolda bahwa ini kasus harus dituntaskan secara transpraran dan hati-hati,” ungkapnya.

Di samping itu, ia mendorong semisal ada korban lain yang merasa mengalami perundungan hingga pemerasan selama menjalani PPDS segera ikut melaporkan.

Pihaknya memastikan akan melindungi dan menjaga privasi pelapor.

“Silahkan melaporkan kepada pihak berwajib untuk kami tindaklanjuti. Nanti, kami akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan Kemendikbud demi jaminan keselamatan pada pelapor,” imbuhnya.

Sumber : jateng.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo