Langkah Strategis di Tengah Kompleksitas Kasus, Polda Babel Rapatkan Barisan dengan PPNS
PANGKALPINANG – Langkah strategis dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat fondasi penegakan hukum di daerah. Rabu (11/2/2026), jajaran Ditreskrimsus menginisiasi pertemuan lintas instansi yang menghadirkan kepala kantor wilayah, kepala dinas terkait, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pertemuan ini bukan sekadar forum koordinasi rutin. Di tengah kompleksitas tindak pidana tertentu—mulai dari sektor pertambangan, perikanan, perdagangan, hingga lingkungan hidup—sinergi antara Polri dan PPNS menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif, profesional, dan tidak menabrak koridor kewenangan.
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menegaskan bahwa sinergisitas dan soliditas antar-penegak hukum harus diperkuat, terutama dalam perkara yang menjadi domain PPNS namun tetap berada dalam mekanisme koordinasi dan pengawasan (korwas) oleh Polri.
“Pertemuan ini kita inisiasi untuk memperkuat hubungan antar-lembaga. Sinergisitas dan soliditas sangat penting, khususnya dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan PPNS dengan mengedepankan mekanisme koordinasi dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Nanang.
Dalam praktiknya, PPNS memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan pada sektor-sektor khusus sesuai undang-undang sektoral. Namun, setiap tahapan—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara—tetap memerlukan koordinasi intensif dengan fungsi korwas PPNS di Polda.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kesalahan prosedur yang berpotensi melemahkan konstruksi perkara di tahap penuntutan maupun persidangan. Kesalahan administrasi, kelengkapan berkas, atau ketidaktepatan penerapan pasal dapat berdampak serius terhadap kepastian hukum.
Nanang menekankan pentingnya komunikasi terbuka apabila ditemukan kendala dalam proses penanganan perkara.
“Diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan komunikasi, termasuk apabila ditemukan kendala dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Melalui forum ini, Polda Babel ingin memastikan harmonisasi peran tetap terjaga: PPNS menjalankan kewenangan sektoralnya secara profesional, sementara Polri menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai KUHAP dan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh, langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan di Bangka Belitung. Dengan kesamaan persepsi dan pola kerja yang selaras, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, ego sektoral, maupun miskomunikasi antar-lembaga.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis. Para peserta aktif menyampaikan pandangan serta tantangan di lapangan, mulai dari hambatan teknis hingga kebutuhan peningkatan kapasitas penyidik.
Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, sinergi Polri dan PPNS ini menjadi fondasi penting untuk menghadirkan proses hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan bagi masyarakat Bangka Belitung. (*)