PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok.
Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok.
Pengungkapan Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/8/2024).
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Di lokasi didapati adanya praktik perjudian tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok.
Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran.
Kemudian ada satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp114 ribu berbagai pecahan nominal.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo