SEMARANG – Narapidana terorisme (Napiter) yang juga salah satu pendiri Jamaah Islamiyah (JI) Thoriquddin alias Abu Rusydan (64) dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Rabu (18/9/2024).
Pantauan di lokasi, Abu Rusydan tiba sekira pukul 17.00 WIB dikawal ketat petugas Densus 88/Antiteror Polri menggunakan mobil. Abu Rusydan merupakan alumni Pelatihan Militer Mujahidin Afghanistan angkatan 2 tahun 1990 dan sempat menjabat Amir JI.
Dia ditangkap Densus 2 kali, terakhir pada September 2021 di Bekasi. Pada 14 September 2022 sesuai Putusan PN Jakarta Timur nomor register: 402/Pid.Sus/2022 PN Jkt. Tim, Abu Rusydan divonis 6 tahun penjara. Sebelumnya dia terlibat Bom Bali I tahun 2002 divonis 3,5 tahun penjara dan bebas akhir tahun 2005.
Abu Rusydan dipindah ke Lapas Semarang bersama 4 napiter lainnya. Total pada Rabu ini, ada 26 napiter yang dipindahkan dari Jakarta ke sejumlah lapas di Jawa Tengah, di antaranya Lapas Batang, Lapas Kendal, Lapas Ambarawa, Lapas Magelang hingga Lapas Pati.
Abu Rusydan juga diketahui bersama sejumlah tokoh sepuh JI menyatakan pembubaran organisasi JI, kembali ke pengkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berkomitmen untuk berperan aktif mengisi kemerdekaan.
Pernyataan pembubaran itu dilakukan di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024 yang pada perkembangannya diikuti dan didukung ribuan anggota JI di seluruh Indonesia.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo