Laporan Korban Diterima, Penyelidikan Kasus Perundungan di Malang Dimulai
MALANG – Korban perundungan berinisial FK (13), siswi kelas VII salah satu SMP swasta di Kota Malang, resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota pada Rabu (12/11/2025) sore. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut Satreskrim bersama Polsek Sukun telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, yaitu akses tangga menuju makam RW 9, Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.
“Alhamdulillah, Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB korban datang ke Polresta Malang Kota untuk melapor. Kami langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ujar Ipda Yudi, Kamis (13/11/2025).
Setelah membuat laporan, FK menjalani visum et repertum untuk memastikan luka-luka akibat penganiayaan tersebut. Hasil visum akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Untuk luka-luka korban masih menunggu hasil visum. Setelah hasilnya keluar, akan kami proses hukum secepatnya sesuai perintah Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, karena ini termasuk kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Yudi menambahkan, penyidik masih mendalami motif, hubungan antara korban dan para terduga pelaku, serta memastikan identitas ketiga remaja perempuan yang terekam dalam video viral tersebut.
“Kami harus berhati-hati karena ini melibatkan anak di bawah umur. Semua masih dalam penyelidikan dan pendalaman,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video aksi perundungan itu viral di media sosial. Dalam rekaman singkat, FK yang mengenakan kaus hitam tampak ditampar, dijambak, dan dipukuli oleh tiga remaja perempuan hingga menangis ketakutan. Para pelaku juga terdengar melontarkan kata-kata bernada ancaman.
Korban FK merupakan warga RT 3 Kelurahan Tanjungrejo, sementara ketiga terduga pelaku bukan warga setempat dan tidak dikenal oleh masyarakat sekitar. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, termasuk pemberian pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban selama proses hukum berlangsung.
sumber: bloka.com