Laporan Warga Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin di Banyumas

Laporan warga bongkar peredaran ribuan obat keras tanpa izin di
Laporan Warga Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin di



BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dengan menyita total 10.248 butir pil dari dua orang tersangka. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi di pusat kota Purwokerto.

Kedua tersangka yang diamankan adalah IMR (36) dan IH (31). Keduanya merupakan perantau asal Aceh yang berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas. Mereka ditangkap pada Jumat (10/10) sore di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Purwokerto Barat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi obat terlarang.

“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan observasi dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat penggeledahan awal, ditemukan 100 butir obat keras di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10).

Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka IH di Karanglewas. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras lainnya yang disimpan untuk diedarkan. Selain puluhan ribu pil, petugas juga menyita dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan awal, kedua tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama "Ayah", yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, IMR dan IH dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman berat. "Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke pemasok utamanya. Perang terhadap narkoba dan obat ilegal akan terus kami lakukan," tegas Kompol Willy.

Read more