Berita

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polrestabes Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polrestabes Semarang

Share this article
Sepeda Listrik Dilarang Melintas Di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polrestabes

SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang melarang sepeda listrik digunakan di Jalan Raya. Pasalnya pengguna sepeda listrik umumnya masih di Bawah umur, sehingga membahayakan.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan sepeda listrik tidak untuk dikendarai di jalan umum melainkan hanya boleh digunakan di jalan perkampungan.

Meski tidak ada tindakan tilang, dirinya menyebut bahwa kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan harus diutamakan.

“Tidak kami tilang karena memang bukan jenis kendaraan bermotor. Tapi kami imbau kepada orang tua, untuk anak-anak dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Inilahjateng, Senin (15/6/2024).

Menurutnya, penggunaan listrik di jalan raya sangatlah berbahaya, karena di jalan tersebut banyak pengendara lain yang melintas.

“Di sana bermacam-macam orang berkendara, belum memilki syarat dan SIM apalagi menambah kecepatannya. Maka berkendaralah memakai sepeda listrik di kawasan-kawasan yang aman,” tegasnya.

Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa saat ini Jumlah laka lantas di Kota Semarang ada 84 meninggal dunia di semester 1 2024.

“Itu artinya, angka kecelakaan cukup tinggi maka kita laksanakan operasi patuh candi. Kita imbau masyarakat, persuasif, humanis,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia