Berita

Larangan Knalpot Brong saat Kampanye Pilkada 2024, Polda Jateng Libatkan Parpol

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Larangan Knalpot Brong saat Kampanye Pilkada 2024, Polda Jateng Libatkan Parpol

Share this article
Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Siap Kawal Kampanye Pemilu Dengan

Semarang – Polda Jateng gelar “Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong” (tidak sesuai spesifikasi teknis) yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Minggu (1/9/2024) pagi guna mewujudkan kamtibmas kondusif selama Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seribuan peserta yang terdiri atas Forkopimda Provinsi Jateng, parpol, KPU, Bawaslu, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah komunitas otomotif lokal maupun nasional.

Apel ditandai dengan penyerahan knalpot brong dan pemasangan rompi oleh perwakilan peserta apel deklarasi. Selanjutnya dilakukan pembacaan Ikrar oleh Dirlantas selaku pimpinan apel yang diikuti seluruh peserta apel, dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot brong secara simbolis dan penandatanganan deklarasi.

Usai kegiatan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pihaknya dan seluruh elemen masyarakat Jateng melaksanakan Ikrar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pilkada 2024 yang damai.

“Pagi hari Ini kami Polda Jateng bersama seluruh pemangku kepentingan di wilayah Jawa Tengah, dalam rangka menciptakan sitkamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada 2024 di Jawa Tengah,” kata Dirlantas

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya terkait penertiban knalpot brong yaitu dari sisi teknis melanggar aturan undang-undang lalu lintas terkait spesifikasi teknis kendaraan. Kedua dari sisi lingkungan menambah polusi udara dan yang ketiga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Yang terpenting hal ini mengandung kerawanan karena dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan atau konflik antar kelompok akibat adu suara knalpot brong,” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya mitigasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Hal ini karena sebentar lagi akan dilaksanakan kampanye terbuka sebagai tahapan Pilkada 2024

Kombes Sony Irawan berharap seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat termasuk parpol peserta pemilu sebagai kepanjangan tangan Polri bisa mensosialisasikan kepada seluruh massa dan elemen kelompoknya agar tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye.

“Penertiban nanti oleh kelompok partainya, saat kampanye maupun di titik pemberangkatan menuju lokasi kampanye. Sehingga nanti saat bertemu dengan kelompok lain tidak terjadi gesekan akibat adu suara knalpot brong,” lanjut Dirlantas.

Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi lagi peristiwa gesekan masyarakat akibat penggunaan knalpot brong seperti yang pernah terjadi di wilayah Magelang dan Boyolali.

“Kami harapkan kampanye Pilkada 2024 di Jawa Tengah berlangsung aman, lancar, dan damai,” tandasnya. (*)

sumber : jateng.antaranews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo