Berita

Layanan Samsat Keliling Sore Malang Libur Hingga 2025, Ini Alasannya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Layanan Samsat Keliling Sore Malang Libur Hingga 2025, Ini Alasannya

Share this article
Samsat Keliling Sore Malang Tutup Sementara, Warga Diminta Antisipasi

KOTA MALANG – Info penting bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malang Kota. Layanan Samsat Keliling Sore untuk sementara waktu ditiadakan. Melansir pengumuman resminya, layanan Samsat Keliling Sore pukul 16.00 sampai 18.30 WIB di depan Pos Polisi Jalan Bandung dan Pos Mitra Alun-Alun untuk sementara tutup.

Penutupan ini berlaku mulai 5 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025, dan buka kembali pada 2 Januari 2025. “Pembayaran PKB saat sore hari dapat dilakukan di Samsat Corner Mall Olympic Garden Lt. 2 (16.00 – 19.00) dan juga e-channel Samsat Jatim yaa Nawak!!” tulis Samsat Malang Kota dalam Instagram resminya. Untuk membayar PKB tahunan, syarat yang diperlukan adalah STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.

Besaran pajak bervariasi, tergantung jenis kendaraan, yang dapat dilihat di surat salinan pajak yang biasanya disertakan bersama STNK.

Sementara itu, jika kebetulan STNK hilang, syarat untuk membayar PKB adalah duplikat STNK, laporan polisi dan BAP, BPKB asli, KTP asli, cek fisik, surat salinan pajak, iklan di koran, serta surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan).

Seluruh dokumen persyaratan di-fotokopi sebanyak empat kali. Bagaimana jika yang hilang BPKP asli? Syaratnya adalah pernyataan pemilik (bermeterai) yang diketahui lurah, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat keterangan Reskrim serta BA pemeriksaan dan permohonan blokir, iklan koran 3 kali terbit plus kliping, iklan radio tiga kali siaran dengan radio berbeda.

Syarat lainnya adalah surat keterangan bank pemerintah, surat keterangan bank swasta, cek fisik kendaraan dan BA cek fisik, surat keterangan blokir BPKP dari Polda Jatim, fotokopi STNK terakhir (yang masih berlaku), dan fotokopi KTP pemohon. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran secara online dan sudah menerima SMS berupa link PDF bukti pembayaran dan melakukan pencetakan bukti bayar secara mandiri, tidak perlu datang lagi ke Samsat

Sumber ; MALANGRAYA.CO

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota