Berita

Layanan SIM Daring Belum Tersedia di Grobogan, Begini Penjelasannya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Layanan SIM Daring Belum Tersedia di Grobogan, Begini Penjelasannya

Share this article
Satpas Sim Grobogan Belum Online, Warga Diminta Bersabar

GROBOGAN – Pelayanan SIM daring ternyata masih belum merata di Jawa Tengah.

Salah satunya di Kabupaten Grobogan, sampai saat ini masyarakat Grobogan hanya bisa mengajukan permohonan lewat Satpas SIM.

Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara dari ini kedapatan belum merata di seluruh jajaran Polres yang ada di Indonesia. Seperti halnya di Jawa Tengah.

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono mengatakan pelayanan perpanjangan SIM daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sementara ini belum dapat dilayani semua Polres.

“Di Jawa Tengah, pelayanan SIM Online ini baru bisa di Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas, Polres Kebumen, dan Polres Pemalang, di sini belum ada,” ujar AKP Tejo.

Menurutnya, untuk mengajukan SIM daring harus melalui pendaftaran lewat aplikasi harus sesuai petunjuk dan panduan yang ada di aplikasi tersebut.

“Jika ada pemberitahuan ditolak karena kurang persyaratan, maka segera konfirmasi ke kantor SIM terdekat, sebelum masa berlaku SIM selesai,” ungkapnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, maka SIM yang telat diperpanjang, harus membuat baru.

“Untuk wilayah Kabupaten Grobogan, bisa segera melakukan perpanjangan langsung ke Satpas SIM yang ada di Jalan Bhayangkara, Kota Purwodadi, tepatnya di belakang Polsek Purwodadi,” jelasnya.

Sedangkan untuk layanan perpanjangan atau permohonan SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polres Grobogan setiap hari mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB (Senin-Kamis), 08.00-11.00 WIB (Jumat-Sabtu).

“Untuk yang tidak sempat pagi hari, bisa menggunakan layanan SIM Saturday Night, pada pekan pertama dan ketiga,” ujar AKP Tejo Suwono.

“Kami imbau kepada masyarakat yang SIM-nya sudah mau habis atau akan membuat SIM baru segera dilakukan pengurusan di Satpas SIM,” jelasnya.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo