Layanan SIM Keliling Polresta Malang Kota Hadir di Kecamatan Klojen, Berikut Syarat dan Biayanya
KOTA MALANG – SIM Keliling kembali menyapa warga Kota Malang pada tengah pekan ini, memungkinkan mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu antre panjang.
Menurut keterangan resmi Satpas Polresta Malang Kota, SIM Keliling pada Rabu, 29 Oktober 2025, ini dipusatkan di depan Kantor Kecamatan Klojen.
Pemohon SIM akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Jika ingin membuat SIM baru, bisa langsung menuju Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Tidak cuma itu, layanan SIM Keliling ini juga hanya ditujukan untuk pemohon yang memegang SIM dan KTP Kota Malang.
Pemegang bisa memperpanjang SIM dengan masa berlaku H-2. Bagi pemilik SIM luar Kota Malang, bisa mengurus di Satpas Polresta Malang Kota.
Syarat Perpanjangan SIM
1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
2. SIM asli
3. Surat hasil tes psikologi
4. Surat keterangan sehat
Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan SIM, hingga detik ini tarif masih belum berubah.
Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya Rp80.000, demikian juga dengan perpanjangan SIM B.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C masih sebesar Rp75.000.
Perlu diperhatikan, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Untuk tes kesehatan, dikenakan biaya Rp20.000, sedangkan biaya tes psikologi Rp100.000, yang juga sudah disediakan di lokasi SIM Keliling. (*)
Sumber: Polresta Malang Kota