Berita

Lebaran Aman Tanpa Korban Petasan, Polresta Banyuwangi Razia Lapak Pedagang Petasan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Lebaran Aman Tanpa Korban Petasan, Polresta Banyuwangi Razia Lapak Pedagang Petasan

Share this article
Lebaran Aman Tanpa Korban Petasan, Polresta Banyuwangi Razia Lapak Pedagang

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi dan Polsek Banyuwangi melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang yang mangkal di sebelah barat Pasar Banyuwangi Senin (31/3).

Razia tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas dan kamtibmas selama Ramadan dan Lebaran 2024, khususnya untuk mengantisipasi pesta kembang api atau petasan.

Di kawasan tersebut berjajar sejumlah lapak pedagang petasan. Mereka adalah pedagang musiman yang biasa muncul saat Ramadan, Lebaran, maupun tahun baru.

”Razia dilakukan untuk mengantisipasi pesta petasan saat takbiran nanti. Sedini mungkin kami lakukan operasi agar tidak menjual petasan ke anak-anak,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi.

Dalam razia tersebut, petugas mencermati satu per satu lapak pedagang petasan. Polisi juga mengamankan beberapa petasan yang dinilai membahayakan.

Untuk kembang api yang diizinkan dijual ukurannya maksimal 2 inci. Bila lebih dari ukuran tersebut, penjual harus mengurus izin ke pihak kepolisian.

”Ada beberapa ketentuan serta larangan menjual kembang api. Makanya, kami lakukan razia untuk memastikan pedagang musiman hanya menjual kembang api yang diperbolehkan,” terang Basori.

Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram.

Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran 2–8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

”Ada beberapa ketentuan untuk penggunaan kembang api sehingga harus ditaati dan dipenuhi oleh semua masyarakat,” jelasnya.

Basori menegaskan, masyarakat dilarang memperjualbelikan bunga api yang berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1931.

”Aturannya jelas sesuai UU Bunga Api Tahun 1932 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. Yang melanggar akan ditindak tegas dan disita barangnya,” tegasnya.

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…