Semarang – Anggota Jatanras Polda Jateng memburu lima orang anggota Debt Collector yang melakukan aksi perampasan disertai kekerasan di Kota Semarang. Lima orang tersebut tak lain anak buah Bos Debt Collector Anggiat Marpaung.

“Ada lima buronan, itu anak buahnya, atas perintah Anggiat Marpaung. Identitas sudah kita kantongi dan sudah kita sebar ke Polda-Polda lain. Ini (5 orang) sudah kita terbitkan DPO,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, saat di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024).

Identitas lima orang DPO tersebut, JS, AS, TS, BD dan HW. Merupakan anak buah Anggiat Marpaung, yang sudah berhasil ditangkap anggota Jatanras Polda Jateng, di sebuah rumah makan di daerah Provinsi Jambi, Kamis (26/9/2024). Marpaung ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan.

“Kasus ini, terjadi adalah penarikan paksa dan pencurian roda empat dari korban yang dilakukan oleh kelompok DC atau debt collector yang bosnya AM ini, Anggiat Marpaung,” bebernya.

Kombes Pol Johanson juga membeberkan ada dua lokasi buronan Anggiat Marpaung dalam kasus tersebut.

Pertama terjadi di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada (6/10/2023), sekitar pukul 22.00. Penanganan kasus ini, awalnya ada 10 orang pelaku dan 6 orang diamankan.

“Dua TKP bosnya sama. DPO ada empat antara lain adalah Bos PT RDP, Anggiat Marpaung, Lantas Marpaung, Sunardi alias Aceng. Dan ada satu lagi yang masih DPO bernama Julianto Sitanggang atau JS,” jelasnya.

“Lantas Marpaung menyerahkan diri tadi malam (1 Oktober), karena abangnya ditangkap (Anggiat Marpaung). berangkat dari Jambi dan berangkat ke Semarang,” sambungnya.

TKP kedua, terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada (2/11/2023), sekitar pukul 19.00. Kasus dilokasi ini juga masih ada kaitannya dengan Anggiat Marpaung.

Hasil penanganan kasus tersebut, berhasil mengamankan dua orang dan empat orang masih diburu.

“Kami tegaskan lagi untuk para DPO ini harus segera menyerahkan diri dalam waktu secepat. Kami selalu mengejar kemanapun bersembunyi. Akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur manakala melakukan perlawanan,” tegasnya.

Para tersangka yang ditangkap sebelumnya, telah dilakukan proses hukum dan sudah dipersidangkan ke pengadilan

“Sudah pengadilan dan sudah incrah. Dan ini adalah bosnya yang melalukan penarikan perampasan atas perintah dari Anggiat Marpaung,” pungkasnya.

Tiga orang yang baru diamankan ini, sampai sekarang masih mendekam diruang tahanan Mapolda Jateng, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP, atau pasal 368, Pasal 363 atau pasal 335 jo, pasal 55, atau pasal 56, ancaman 9 tahun penjara.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo