SEMARANG – Siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Korban dilecehkan oleh lima orang pelaku berinisial HW alias Sendung (21), EP alias Kodok (30), IDA alias Ceribel (24), SH alias Gembul (31) serta MW alias Bagong (33) sejak Kamis (29/8/2024) hingga Jumat (30/8/2024).
Dikutip dari TribunJateng.com, para tersangka kini telah berhasil diamankan di Mapolres Semarang.
Kelima pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pringapus dengan rata-rata pendidikan terakhir SMP, bahkan ada yang belum lulus SD.
Para pelaku tega menyetubuhi korban secara bergantian di tiga lokasi yang berbeda, yaitu kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto memaparkan korban dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) hingga lantas disetubuhi oleh para pelaku.
“Modus operandinya, anak ini diajak minum miras (minuman keras). Kemudian dicabuli dan disetubuhi,” ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (5/9/2024).
Awalnya, pelaku mengajak pergi korban ke daerah Bendungan Jragung lalu dipaksa meminum miras sejenis ciu, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah itu, Gembul lantas menyetubuhi korban yang dilihat para pelaku lain.
Para pelaku kemudian mengajak korban berpindah tempat ke sebuah bangunan kosong dan semak-semak di Desa Wonorejo sekira pukul 23.00 WIB.
Korban disetubuhi secara bergantian sebanyak tiga kali oleh Gembul, HW, dan Kodok.
“Di lokasi ini, HW dan Kodok melakukan persetubuhan dengan korban, sementara SH melakukan pencabulan,” terang Ike.
Di tempat tersebut, dirinya kembali dipaksa untuk minum miras.
Tak hanya itu, para pelaku kembali mengajak korban ke rumah saksi DS dengan dalih menongkrong, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Usai DS sudah tidur, pelaku IDA menarik korban ke kamar kosong dan melakukan persetubuhan.
“Setelah DS tidur, pelaku IDA menarik korban ke kamar kosong dan melakukan persetubuhan bergantian dengan HW,” lanjutnya.
Korban kemudian diantar pulang oleh pelaku dan diturunkan di depan Alfamart Harjosari Bawen, sekira pukul 04.00 WIB.
Korban Diancam Pelaku
Ike menuturkan ketika peristiwa itu terjadi, korban sebenarnya sempat melawan, tetapi dirinya diancam akan dibunuh oleh pelaku.
“Saat dicabuli dan disetubuhi, korban sempat melakukan perlawanan, namun diancam akan dihabisi oleh para pelaku,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, korban juga diancam untuk diam dan tak memberitahu peristiwa itu pada siapapun.
Kasus pelecehan ini terungkap setelah bibi korban mencari keponakannya tersebut yang tak kunjung pulang sejak semalam.
Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu pada bibi dan orang tuanya.
Mereka lantas bergegas melapor pada pihak kepolisian.
“Setelah sampai rumah, korban bercerita kepada bibi dan orang tuanya. Kemudian mereka melapor ke Polres Semarang,” lanjut Ike.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Semarang bergerak mencari dan menangkap pelaku berdasarkan keterangan saksi dan korban.
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.
Kini korban sudah didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.
Menurutnya, kondisi secara fisik dari korban memang sehat, tetapi untuk psikologis korban belum stabil.
“Kondisi korban saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo