Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Satreskrim Polresta Pontianak
Pontianak – Kasat Reskrim Polresta Pontianak Akp Hapy Margowati Suyono, S.I.K.,M.H. merilis pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pontianak Barat. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/IV/RES.1.8./2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar, tertanggal 30 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pertengahan April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam gudang oli Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Dalam kasus ini, korban berinisial MTD.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak,Akp Happy Margowati Suyono,S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku beraksi secara bersama-sama. Pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, para tersangka berangkat dari rumah salah satu pelaku di kawasan Jalan Martadinata, Pontianak Barat, dengan berjalan kaki.
Setibanya di Komplek Jawi Square, para pelaku melihat kondisi gudang dalam keadaan gelap dengan jendela yang renggang. Dua pelaku, MD dan AS, memanjat pohon di samping gudang untuk membuka jendela menggunakan kunci pas. Setelah berhasil masuk, pelaku lainnya menyusul masuk ke dalam gudang.
Di dalam gudang, para pelaku menemukan berbagai barang, termasuk oli dan cat semprot. Mereka kemudian mengambil puluhan botol oli, mengikatnya menggunakan tali rafia, lalu menurunkannya secara bertahap melalui jendela. Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku. Aksi ini dilakukan secara berulang hingga sejumlah besar oli berhasil diambil.’Ujar Kasat Reskrim
Dari laporan polisi dan hasil penyelidikan sat Reskrim Polresta Potianak melakukan Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Tim Jatanras menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya akun Facebook yang menjual oli yang diduga milik korban.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi cash on delivery (COD) di sebuah minimarket di wilayah Kubu Raya. Saat penjual datang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama R
Dari hasil interogasi, R mengaku mendapatkan oli tersebut dari tersangka YY. Tim kemudian bergerak cepat ke rumah YY di Jalan Martadinata Gang Sederhana dan berhasil mengamankannya. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap empat pelaku lainnya yang berada di lokasi yang sama.”tegas Akp happy Margowati
Kelima tersangka mengakui telah melakukan pencurian oli di gudang dalam Komplek Jawi Square. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bundel laporan stok pembelian oli , 55 botol oli sepeda motor merek Lupromax Aegle ukuran 1 liter , 49 botol oli sepeda motor merek Lupromax Razer ukuran 1 liter , 20 botol oli mobil merek Gulf ukuran 1 liter
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pontianak tetap kondusif”pungkasnya