SEMARANG – Sekelompok pemuda di Semarang tega menganiaya temannya bernama Edo Setiawan (22) hingga meninggal karena korban mencuri dua ponsel milik dua pemuda dalam kelompok itu. Kelima tersangka yakni Tio Aji Bimasakti Hidayat (28) warga Pedurungan Kota Semarang, Guntur Prahwana Tri Pamungkas, (23) warga Semarang Barat, Agus Sugiyanto, 24, warga Semarang Barat.

Kemudian, Wahyu Kurniawan (24) warga Tembalang, dan Muhamad Nur Karomallah (18). Baca juga: Balita dan Remaja 17 tahun Jadi Korban Tewas Saat Longsor Tambang Emas di Gorontalo Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kasus ini berawal saat korban dan para pelaku pesta miras di mess koperasi Simpan Pinjam di Pedurungan, Sabtu (6/7/2024) pukul 10.00 WIB. Pelaku Tio saat itu menyadari ponsel miliknya hilang.

“Dan mereka melakukan penggeledahan ke korban, ditemukanlah HP tersebut,” ujar Andika saat jumpa pers di markasnya, Jumat (12/6/2024). Geng Motor Beraksi di Bandung,

Tak hanya HP Tio, HP milik Guntur juga hilang setelah pesta miras itu. Guntur kemudian mengajak keempat temannya untuk menjemput korban di rumahnya dan menginterogasinya di tempat lain.

“Korban diajak ke depan krematorium, Tembalang, kemudian terjadi pengeroyokan. Pengeroyokan itu juga direkam oleh salah satu pelaku,” ungkap Andhika.

Kendati sudah tidak berdaya setelah dipukuli, tapi para pelaku tidak berhenti menghajarnya di lokasi kedua yakni koperasi tempat mereka pesta miras. Mereka belum puas karena korban belum mengaku mencuri ponsel pelaku.

“Selanjutnya, korban diantar pulang pelaku Agus dan Nur menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah korban sempat dibawa orangtuanya ke ke klinik Tembalang karena banyak luka memar. Namun, ditolak dan dirujuk ke rumah sakit karena parah. Namun keluarga korban menolak dan dibawa pulang,” jelasnya.

Keesokan harinya korban ditemukan meninggal di kamar tidurnya, Selasa (9/7/2024). Tak terima, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi usai mendapat video pengeroyokan itu.

“Hasil otopsi, ditemukan luka adanya pendarahan di bagian otak yang sangat banyak. Memukul dengan menggunakan tangan kosong semua,” ungkap Andika.

Tio mengaku telah menggeledah baju korban dan menemukan ponselnya. Namun, dia semakin kesal karena korban mencuri ponsel milik temannya yang lain, Guntur.

“Itu kan saya lagi tidur, saya kehilangan HP 1 saya. Dia gerak geriknya mencurigakan, saya periksa, di celana ada HP saya berdering getar OPPO A16. Besok ya dikabari kalau hpnya Guntur juga hilang,” kata Tio.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3, tentang kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal. Akibatnya mereka terancam hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia