Berita

Lima Pemuda Semarang Ditangkap Usai Cekoki Ciu dan Cabuli Anak SMP

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Lima Pemuda Semarang Ditangkap Usai Cekoki Ciu dan Cabuli Anak SMP

Share this article
Lima Pemuda Semarang Ditangkap Usai Cekoki Ciu Dan Cabuli Anak

SEMARANG – Perbuatan bejat dilakukan lima pria asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dengan melakukan pencabulan dan rudapaksa kepada seorang anak di bawah umur, berinisial SGC. Tak hanya melakukan rudapaksa, kelima pria tersebut juga memaksa korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengonsumsi minuman keras (miras).

Kelima pria yang mencabuli anak di bawah umur itu uakni HW, 32; EP, 30; IDA, 24; SH, 32; dan MW, 33. Kelima orang itu melakukan perbuatan cabul dan rudapaksa kepada korban sebanyak tiga kali di tiga lokasi yang berbeda. Perbuatan bejat itu dilakukan kelima pelaku pada Kamis-Jumat (29-30//8/2024).

“[Perbuatan] pertama dilakukan di Kawasan Bendungan Jragung, kedua di bangunan kosong di Wonorejo, Pringapus, kemudian di rumah di daerah Wonoyoso, Pringapus,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto, Rabu (4/9/2024).

AKBP Ike mengungkapkan perbuatan bejat itu berawal saat pelaku HW mengajak jalan-jalan korban ke area Bendungan Jragung sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, korban diajak minum minuman keras bersama teman-teman HW.

“Setelah minum minuman keras di Jragung, SH melakukan pencabulan terhadap korban. Kemudian pindah di bangunan kosong di daerah Wonorejo. Di sana HW melakukan persetubuhan terhadap korban. Kemudian tersangka SH dan EP melakukan pencabulan terhadap korban,” beber Kapolres.

Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu masih berlanjut di perumahan daerah Wonoyoso, Kecamatan Pringapus. Pada TKP itu pelaku IDA melakukan pemerkosaan dan MW melakukan pencabulan.

“Dari rangkaian itu, kita mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak untuk mengecek TKP dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga, berhasil menangkap kelima pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejat itu, lima pelaku pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korban yang masih di bawah umur, Polres Semarang akan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan dan pemulihan psikologi korban.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, menyebut pihaknya akan berfokus kepada korban dan keluarganya.

“Kami dampingi psikologis anak maupun keluarganya serta sosialnya, bagaimana anak dengan lingkungannya. Kondisi saat ini anak tersebut secara fisik baik-baik saja. Tetapi secara psikologis, anak itu belum stabil,” ungkap Istichomah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo