Berita

Lima Pesilat Ditangkap di Semarang Setelah Serang Pria Gara-Gara Kau

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Lima Pesilat Ditangkap di Semarang Setelah Serang Pria Gara-Gara Kau

Share this article
“kaus Jadi Pemicu, Lima Pesilat Ditangkap Di Semarang

Semarang – Lima anggota perguruan silat ditangkap polisi usai menganiaya pria berinisial YS (23) di Semarang. Penganiayaan ini diduga dipicu gambar di kaus yang dipakai korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa penganiayaan berawal dari pelaku berinisial R (19) yang melihat live TikTok dari korban YS (23) pada hari Jumat (26/7). Pelaku yang anggota perguruan silat ini diduga tersinggung dengan kaus yang dipakai korban saat live itu.

“Korban melakukan live di TikTok dengan memakai kaus bergambar anjing diberi tanda silang dan bertuliskan PANATIK (Pasukan Anti Kirik/Anjing) sehingga hal tersebut menyebabkan ketersinggungan kelompok PSHT,” kata Irwan lewat pesan singkat, Jumat (2/8/2024).

Irwan menyebut, R dan YS sebenarnya teman satu tempat kerja dan sama-sama mengontrak di Jalan Pulosari Raya, Genuk, Semarang. Usai melihat live itu, R kemudian menghubungi rekan satu perguruan berinisial SY. Malamnya SY membawa tiga orang lainnya menghampiri korban YS untuk meminta kaus tersebut.

“Pukul 23.00 WIB, SY bersama 3 orang temannya mendatangi rumah kontrakan korban dan meminta kaus tersebut. Malam itu juga korban sudah meminta maaf kepada SY dan kawan-kawan. Permasalahan selesai,” ujar Irwan.

Tapi keesokan harinya, Sabtu (27/7) pukul 04.00, SY datang bersama segerombolan orang ke kontrakan korban. Saat itu korban langsung dihajar dan mengakibatkan luka-luka.

“Datang sekelompok orang ke rumah kontrakan korban dan langsung melakukan pengroyokan terhadap korban. Diduga sekelompok orang tersebut menggunakan atribut PSHT,” tegasnya.

Korban kemudian melakukan pelaporan ke polisi pada 30 Juli lalu. Anggota Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penangkapan terhadap lima pelaku pada Rabu (31/7).

“Ditangkap Rabu malam yang lalu oleh Satreskrim,” tegasnya.

Para pelaku tersebut adalah SY (22) warga Purwodadi, GS (23) warga Sendangguwo, MR (24) warga Blora, GP (27) warga Candisari, dan R (19) warga Tuban. Saat ini kasus tersebut masih terus didalami kepolisian.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo