Lima Remaja Kudus Diamankan Polisi Akibat Balapan Liar
KUDUS – Polsek Gebog Polres Kudus mengamankan lima remaja beserta lima unit sepeda motor, di Jalan Lingkar Klumpit turut Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Kamis (2/10) petang. Mengingat terlibat dalam aksi balap liar di ruas jalan setempat.
Kapolsek Gebog, AKP Siswanto mengatakan, penangkapan lima remaja beserta sepeda motornya itu, menindaklanjuti aduan masyarakat pada layanan pengaduan ‘Lapor Pak Kapolres’ Kudus, yang pada Kamis (2/10) kemarin. Aduan itu menyusul adanya keresahan masyarakat terhadap aksi aksi trek-trekan para remaja tersebu.
‘’Warga yang resah dengan aktivitas balap liar itu, melaporkan ke aduan Lapor Pak Kapolres,’’ ungkapnya.
Adapun lima remaja yang diamankan, terdiri MHZ (21) warga Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, ARA (14), AFS dan MAA (114) warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, dan AMA (17) warga Dewsa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Sedangkan sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti aktivitas balap liar tersebut, terdiri Honda Beat K 2725 AVF, Supra X K 2499 AEB, Supra X K 2961 KK dan dua Satria FU Tanpa Nopol.
‘’Setelah diamankan, kami beri pembinaan di Mapolsek Gebog. Kedua orang tua mereka pun dipanggil, dilanjutnya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Siswanto menambahkan, dalam proses pembinaan itu, juga melibatkan apara desa masing-masing, dan Muspicam (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Gebog. Selain itu, mereka diwajibkan untuk melengkapi kendaraan sesuai standar kelayakan sebelum dapat diambil kembali.
‘’Polsek Gebog berkomitmen melaksanakan patroli secara berkala di wilayah Jalan Lingkar Klumpit, guna mencegah terulangnya aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan dan meresahkan warga ini,’’ pungkasnya.