Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Malang Jumat 17 Oktober 2025, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
MALANG - Menjelang akhir pekan ini, layanan SIM Keliling kembali menyapa warga Kota Malang, memberikan kemudahan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Melansir pengumuman resmi Satpas Polresta Malang Kota, SIM Keliling pada Jumat, 17 Oktober 2025, ini dipusatkan area parkir barat Stadion Gajayana. Pemohon akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai 10.30 WIB saja.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM saja, bukan pembuatan SIM baru.
Apabila hendak membuat SIM baru, bisa langsung menuju Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Layanan SIM Keliling ini juga hanya diberikan kepada pemohon yang memegang SIM dan KTP Kota Malang.
Pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan dengan masa berlaku H-2. Syarat Perpanjangan SIM
1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
2. SIM asli
3. Surat hasil tes psikologi 4. Surat keterangan sehat