Jakarta – Penangkapan terhadap dosen sekaligus aktivis Robertus Robet karena diduga menghina institusi TNI dianggap mencederai hukum dan negara demokrasi.
“Kami menilai penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi. Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan,” kata Direktur YLBHI Asfinawati saat memberi keterangan pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta, Kamis (7/3).
Organisasi yang turut dalam keterangan pers itu terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan, ILR, dan ICW.
Asfinawati menambahkan, penangkapan oleh kepolisian terhadap Robet adalah ancaman terhadap kebebasann sipil pada masa reformasi.
“Robet juga tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru,” jelas Asfinawati.
Asfinawati menambahkan, penangkapan oleh kepolisian terhadap Robet adalah ancaman terhadap kebebasann sipil pada masa reformasi.
“Robet juga tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru,” jelas Asfinawati.
Sumber : Media Indonesia
Editor : Awlina login by Polda Jateng