MALANG KOTA – Bareskrim Mabes Polri melimpahkan delapan tersangka kasus pabrik narkoba berkedok event organizer ke Kejari Kota Malang kemari (29/10).
Pelimpahan tahap dua itu juga disertai penyerahan 179 barang bukti.
Terdiri dari 33 barang bukti yang berasal dari Apartemen Kalibata, Jakarta, dan 146 barang bukti dari Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kota Malang.
Delapan tersangka kasus tersebut ditangkap dalam dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama adalah tiga orang yang ditangkap pada 29 Juni 2024 di Apartemen Kalibata City, Tower Damar, Jakarta.
Mereka adalah Irwansyah alias Iwan, Raynaldo Ramadhan, serta Hakiki Afif Yustian.
Ketiganya berperan sebagai pengedar narkotika.
Sementara itu, kelompok kedua adalah tersangka yang ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, 3 Juli 2024.
Mereka adalah Yudhi Cahaya Nugraha yang bertugas sebagai peracik narkotika, dibantu Febriansyah Pasundan Aji Widodo, Dandi Aditya, Aril Rizky Alatas, serta Slamet Saputra.
Rumah kontrakan yang digunakan lima tersangka untuk memproduksi narkotika itu diberi ornamen tulisan event organizer.
Saat digerebek polisi, di dalamnya terdapat alat produksi dan beberapa jenis narkotika.
Seperti ekstasi, Xanax, dan ganja sintetis atau tembakau gorila.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya menjelaskan, total 179 barang bukti yang diserahkan memiliki berat 1,22 ton.
”Salah satunya alat untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas dia.
Setelah dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan oleh JPU, delapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari mulai kemarin.
Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IA Malang, Kelurahan Purwan toro, Kecamatan Lowokwaru.
”Kami akan segera dakwaan sehingga kasus bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang,” imbuhnya.
Lima tersangka yang ditang kap di Kota Malang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian subsider pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Apartemen Kalibata dikenakan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2.
Saat ini polisi juga masih memburu 10 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). ”Mereka berinisial B, A, Ar, V, An, Inr, Ind, Ang, BK, dan K,” tandas Agung.
”Salah satunya alat untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas dia.
Setelah dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan oleh JPU, delapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari mulai kemarin.
Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IA Malang, Kelurahan Purwan toro, Kecamatan Lowokwaru.
”Kami akan segera dakwaan sehingga kasus bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang,” imbuhnya.
Lima tersangka yang ditang kap di Kota Malang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian subsider pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Apartemen Kalibata dikenakan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2.Saat ini polisi juga masih memburu 10 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). ”Mereka berinisial B, A, Ar, V, An, Inr, Ind, Ang, BK, dan K,” tandas Agung.
sumber: radarmalang
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono