Mahasiswa Asal Wonogiri Ditangkap di Stasiun Balapan, Diduga Curi Uang Rp10 Juta via M-Banking
WONOGIRI – Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang secara elektronik melalui aplikasi M-Banking BCA. Pelaku, seorang mahasiswa, dibekuk di Stasiun Solo Balapan sehari setelah korban melaporkan kehilangan saldo rekening.
Pelaku yang diamankan adalah Nugroho Nanang Pratikto (24), seorang mahasiswa asal Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sementara korban adalah Satria Agasty Putra Erwaza (19), seorang mahasiswa asal Ponorogo yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari (6/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban Satria Agasty mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses. Setelah melakukan reset dan pengecekan mutasi rekening, korban mendapati saldo tabungannya telah berkurang total Rp10 juta.
Uang tersebut ditarik dalam empat kali transaksi, masing-masing sebesar Rp2,5 juta. Penarikan dilakukan di ATM Alfamart Selogiri pada tanggal 2 dan 5 November 2025. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.
Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan penelusuran dan informasi lapangan, petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan pada Jumat sore (7/11/2025).
Pada malam harinya, petugas berhasil mengamankan Nugroho Nanang Pratikto (24). Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp900.000, Sebuah handphone iPhone 13.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” ujar AKP Anom Prabowo.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan akun perbankan digital.