Berita

Mahasiswa PTN di Sragen Terjaring Kasus Pil Koplo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Mahasiswa PTN di Sragen Terjaring Kasus Pil Koplo

Share this article
Resize 20240205 184834 4249

SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba selama Januari 2024. Mirisnya, dari enam tersangka yang ditangkap, terdapat seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang kedapatan mengedarkan pil koplo lebih dari 6.000 butir.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatresnarkoba AKP Herawan Prasetyo mengatakan selain kasus pil koplo, pihaknya juga membongkar satu kasus peredaran sabu-sabu.

“Dari lima kasus ini, kami menangkap enam tersangka. Yang memprihatinkan, salah satu tersangka adalah mahasiswa PTN,” ungkap Herawan, Senin (5/2/2024).

Herawan menjelaskan dari empat kasus peredaran pil koplo, polisi menyita lebih dari 7.000 butir pil koplo berbagai merek.

“Kasus paling menonjol adalah seorang mahasiswa PTN yang kedapatan mengedarkan 6.802 butir pil koplo,” imbuhnya.

Herawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di Sragen.

“Peredaran narkoba sudah merambah ke anak-anak muda. Mari bersama-sama dengan kami, kepolisian, memberantas peredaran narkotika!” tegasnya.

Salah satu kasus peredaran obat berbahaya itu terjadi di wilayah Tanon dan polisi berhasil menangkap dua pemuda, YW alias T, 21, warga Karangasem, Tanon, yang menyimpan 18 butir pil koplo. Lalu polisi juga menangap AAS alias T, 28, warga Sambiduwur, Tanon, yang menyimpan 53 butir pil koplo. Mereka ditangkap pada 22 Januari 2024 lalu pukul 14.00 WIB di dekat lapangan sepakbola Desa Slogo, Tanon.

“Saat digeledah polisi menemukan 17 butir obat Alprazolam dan satu butir obat Riklona dalam bungkus rokok. Belasan pil koplo itu disita dari YW. Kemudian dari tangan AAS ditemukan 23 butir Dolgesik, 16 butir Atarax, dan lima butir Riklona,” ujarnya.

YW mengaku membeli obat-obatan itu dari teman dengan harga Rp210.000. Dari kasus YW ini polisi berhasil menangkap AAS di rumahnya. Atas kasus itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Sementara, mahasiswa yang ditangkap adalah DNBm 21, asal Sragen Kulon, Kecamatan Sragen. Ia ditangkap di Kroyo, Karangmalang atas kepemilikan 6.802 butir pil koplo.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mengatakan satu kasus narkoba dengan tersangka SN yang baru berumur 22 tahun. Ia diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Berikut Daftar ungkap kasus Narkoba Polres Sragen selama Januari 2024

Sabu-sabu:

TKP Pendem, Sumberlawang: Tersangka SN alias C (22), warga Gemolong, Sragen. Barang bukti: 0,25 gram sabu-sabu.
Pil Koplo:

TKP Taraman, Sidoharjo: Tersangka RAP alias S (25), warga Taraman, Sidoharjo, Sragen. Barang bukti: 80 butir pil koplo, tas slempang, dan ponsel.
TKP Slogo, Tanon: Tersangka YW alias T (21), warga Karangasem, Tanon, Sragen (18 butir pil koplo) dan AAS alias T (28), warga Sambiduwur, Tanon, Sragen (53 butir pil koplo).
TKP Baleharjo, Sukodono: Tersangka SR alias E (23), warga Baleharjo, Sukodono, Sragen. Barang bukti: 668 butir pil koplo, satu ponsel, dan dua tas slempang.
TKP Kroyo, Karangmalang: Tersangka DNB (21), pelajar asal Sragen Kulon, Sragen. Barang bukti: 6.802 butir pil koplo.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono