Berita

Makam Haniyah Dibongkar, Mabes Polri Turun Tangan Kasus 8 Tahun Lalu di Batang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Makam Haniyah Dibongkar, Mabes Polri Turun Tangan Kasus 8 Tahun Lalu di Batang

Share this article
Makam Haniyah Kini Dibongkar, Mabes Polri Turun Tangan Kasus 8

BATANG – Pihak Kepolisian melakukan pembongkaran makam Haniyah, korban pembunuhan yang ditemukan di garasi rumah majikannya delapan tahun lalu.

Dokter dari Mabes Polri turun tangan langsung untuk melakukan pemeriksaan jenazah pada Jumat (26/7/2024).

Pembongkaran ini bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Proses autopsi ulang dilakukan oleh Polres Batang dengan bantuan Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Utama Tk. II Pusdokkes Polri, Brigjen. Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti, di TPU Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem.

Pembongkaran makam ini dilakukan secara tiba-tiba dengan persetujuan keluarga korban.

Kegiatan ini berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas, dimulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Walaupun saya sebelumnya merasa kecewa karena kasus ini tidak diurus selama 8 tahun, saya bersyukur Polres Batang akhirnya menindaklanjuti.

Namun, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujar Perwakilan LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum korban, Miqdam, Senin (29/7/2024).

Ekshumasi itu dilakukan dengan membongkar makam dan dilakukan pemeriksaan forensik.

Yang mana nantinya dijadikan sebagai pedoman untuk keterangan ahli, apakah ada petunjuk dari pemeriksaan ulang jenazah korban tersebut.

“Hasil awal belum ada, menunggu berapa lama kami tidak tahu. Semoga ada petunjuk yang mengarah ke pembuktian siapa pelaku dan pidananya seperti apa,” terangnya.

Ia menambahkan, keluarga korban sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian.

Pihak keluarga korban menunggu pembongkaran makam tersebut, karena sudah sejak 2016, kasus tersebut tidak ada perkembangan apapun.

“Jadi sangat bersyukur ada pemeriksaan ulang, kami mendukung, pengumpulan alat bukti lagi, berupa visum mayat, saksi-saksi ataupun bukti-bukti lain,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo