Semarang – Tim Jatanras Polrestabes Semarang menangkap pencuri roda mobil yang meresahkan pada akhir tahun 2024. Pelaku ternyata sudah beraksi di tujuh lokasi dalam kurun dua bulan.
Kasus tersebut cukup unik karena pelaku mencuri empat ban mobil, kemudian mobil itu diganjal batako. Peristiwa itu sempat viral di media sosial ketika terjadi di Boja, Kabupaten Kendal dan Mijen, Kota Semarang, pada Desember 2024.
Tim Jatanras Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV hingga dapat menangkap tersangka bernama Denny Zain Iman Saputra (32) warga Ngaliyan Kota Semarang pada 6 Februari 2025 di daerah Boja.
“Tersangka DZ diamankan 6 Februari di daerah Kendal, di Boja. Ini modusnya ambil ban diganti batako,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat jumpa pers di kantornya, Jalan DR Sutomo, Semarang, Jumat (14/2/2025).
Pelaku ternyata beraksi sendiri saat melakukan pencurian. Dia mencari mobil yang mudah disasar dan juga membawa batako sendiri untuk pengganti ban yang dicuri.
“Dia ambil ban sendirian dan ternyata sudah beraksi di banyak lokasi. Tiga di wilayah hukum Polrestabes Semarang yaitu Mijen, Ngaliyan, dan Tugu. Tiga lainnya di Kendal tepatnya Boja. Satu lagi di Ungaran Kabupaten Semarang,” jelas Andika.
Sementara itu pelaku, Denny mengaku beraksi selama dua bulan yaitu November dan Desember 2024 di tujuh lokasi. Dia berbekal dongkrak dan peralatan untuk melepas ban.
“Sendiri di 7 TKP dalam kurun waktu 2 bulan. Saya jual di Jalan Hasanudin Semarang. Satu set ban sekitar Rp 2 juta,” ujar Denny.
Dia juga mengatakan sekali beraksi butuh waktu 45 menit hingga satu jam. Dia juga pernah gagal saat berusaha mengambil ban truk di Kabupaten Semarang karena ada orang lewat. Saat itu dia membawa dua ban truk.
“Sekali aksi 45 menit sampai satu jam. Batu batakonya siapkan sendiri. Pernah gagal di Ungaran. Hasil uangnya sekitar Rp 16 juta, untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Denny.
Denny kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo