BeritaNasional

Malming di Pati: Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Gabungkan Keahlian di Jalan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Malming di Pati: Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Gabungkan Keahlian di Jalan

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 06 At 13.00.25 (2)

PATI – Personel Gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di lokasi wilayah dalam kota Pati. Jumat malam (05/01/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yg melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong”, ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 6 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang 6 sepeda Motor.

“Kegiatan malam ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong”, pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, sambang