Berita

Manajer Koperasi Diadili Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Manajer Koperasi Diadili Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Share this article
Kasus Tppu Manajer Ksp Tinara Banyuwangi Masih Bergulir, Korban Kekeh

BANYUWANGI – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya, tampaknya belum usai meski telah dijatuhi vonis.

Kamis kemarin (2/5/2024), terdakwa yang menjalani masa hukuman dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan ini, kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi kunci. Dimana keempatnya merupakan korban TPPU yang mengalami kerugian mencapai Rp 9,3 miliar.

Masing-masing mengalami kerugian berbeda. Diantaranya, Jayadi Arif Budianto mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 Miliar, Nyoo Nyoto Cahyono sebesar Rp 4,5 Miliar, Yuliana Angkawijaya sebesar Rp 1,1 Miliar dan Suryo Wicaksoni sebesar Rp 1 Miliar.

“Manager KSP Tinara memang tidak hanya dikenakan tindak pidana penipuan, melainkan juga dikenakan TPPU yang saat ini sudah dalam proses persidangan,” ujar JPU melalui Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi.

Rizky menyebut, untuk kasus tindak pidana penipuan yang sebelumnya memang sudah inkrah dan terdakwa harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara. Dalam kasus tersebut, prosesnya memang hingga pengajuan peninjauan kembali (PK).

“Putusan PK menolak, jadi menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara,” katanya.

Rizky menegaskan, bahwa kasus TPPU tersebut berjalan dikarenakan adanya kerugian yang dialami korban. Sehingga, dalam proses TPPU tersebut dilakukan untuk mengetahui aset dan aliran dananya kemana saja.

“Makanya, proses TPPU ini masih terus berjalan dan akan menghadirkan sejumlah saksi lagi dalam persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Salah satu korban KSP Tinara, Nyoo Nyoto Cahyono mengaku jika dirinya hanya berharap uang sebesar Rp 4,5 Miliar yang didepositokan di KSP Tinara bisa kembalikan oleh terdakwa.

“Kita hanya ingin uangnya kembali, dikarenakan sejauh ini terdakwa sama sekali tidak menawarkan adanya aset untuk pengembalian,” ungkapnya.

Nyoto menyebut, jika korban KSP Tinara bukan hanya empat orang. Melainkan ada 250 nasabah yang juga menjadi korban. Tentu, nilai kerugiannya mencapai Rp 200 Miliar.

“Nah, uang itu tentunya digunakan keperluan pribadi terdakwa. Makanya, jika kita hanya ingin uangnya bisa segera dikembalikan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Linggawati, Achmad Hayyi menegaskan, bahwa pihaknya hanya mendampingi agar proses persidangan berjalan lancar dan seluruh saksi memberikan keterangan sesuai fakta.

“Kita hanya mendampingi proses persidangan,” cetusnya.

Hayyi menambahkan, bahwa pihaknya memang memiliki bukti jika KSP Tinara memang dinyatakan pailit oleh kurator. Sehingga, menjadi salah satu bukti di dalam proses persidangan.

“KSP Tinara tidak memvalidkan dirinya, tetapi sesuai keterangan kurator yang menyatakan KSP Tinara pailit,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Manager KSP Tinara, Linggawati Wijaya memang dikenakan tindak pidana pencucian uang. Dengan jumlah korban 10 orang yang nilai kerugian mencapai Rp 14,4 Miliar.

Kasus tersebut, sudah inkrah dimana dalam adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 7 K/Pid/2023 dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara.

sumber : banyuwangi.suaraindonesia.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim