Manfaatkan Momen Lebaran, Pelaku Curi Rumah Kosong Dibekuk Polresta Pontianak

Manfaatkan Momen Lebaran, Pelaku Curi Rumah Kosong Dibekuk Polresta Pontianak

PONTIANAK, Polda Kalbar – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat momentum cuti bersama Lebaran. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa rumah dinas milik Pengadilan Tinggi yang berlokasi di Jalan Purnama Madya, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Kejadian berlangsung pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana konvensional berupa pencurian rumah kosong.

“Kasus ini merupakan tindak pidana konvensional berupa pencurian rumah kosong. Meskipun kejadian berlangsung pada 23 Maret, laporan baru kami terima pada 25 Maret,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak Kota, Jumat (27/3/2026).

Korban yang diketahui merupakan seorang pegawai pengadilan melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam rumah dinas yang ditempatinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dua pelaku berinisial BG dan NR melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah menggunakan tangan kosong. Pintu yang terbuat dari triplek memudahkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga milik korban, di antaranya pakaian, tiga buah ransel, kabel terminal, hairdryer, sepatu, serta satu unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta,” jelas Kapolresta.

Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan Polresta Pontianak Kota bergerak cepat setelah menerima laporan. Polisi melakukan pemantauan, termasuk di platform marketplace, dan menemukan indikasi pelaku mencoba menjual barang hasil curian berupa helm.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran dan memancing pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan kedua tersangka,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika akan bepergian atau liburan dan meninggalkan rumah kosong, agar melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. Kami akan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tegasnya.

Polresta Pontianak Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan masyarakat, khususnya pada momen rawan seperti libur panjang dan hari besar keagamaan. (*)

Read more