BREAKING

Berita JatengHukum

Mantan Kades Legok Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp343 Juta

bhinnekanusantara.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Legok Kecamatan Bantarkawung kabupaten Brebes Lugiman (46) ditahan polisi, Jumat (20/3). Dia menjadi tahanan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes, karena diduga korupsi dana desa Rp343 juta.
Tersangka bersama barang buktinya, Jumat (20/3), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari laporan itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes lalu menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan, polisi juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk melakukan audit.
dari pengelolaan dana desa itu ditemukan kerugian keuangan negara Rp343 juta lebih. “Dana Desa yang diduga dikorupsi kemungkinkan anggaran 2018 lalu,” ungkapnya.

 

Dari pemeriksaan, terungkap sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Legok yang sebagian tidak bisa diselesaikan pekerjaannya. Bahkan, ada juga kegiatan pekerjaan yang volumenya berkurang. Ironisnya sebagian dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, saat ini tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejari,” tuturnya. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya. Polisi menduga masih ada tersangka lain dalam dalam kasus korupsi tersebut.
“Tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya.

editor : dealova @polda jateng

#agussaibumi

 

 

 

 

 

Related Posts