BeritaEkbisHeadlinesHukrim

Marak Kasus Kecelakaan KA Vs Truk, Berikut Pesan KAI Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Marak Kasus Kecelakaan KA Vs Truk, Berikut Pesan KAI Semarang

Share this article
Marak Kasus Kecelakaan Ka Vs Truk, Berikut Pesan Kai Semarang

SEMARANG – PT KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur perlintasan sebidang. Hal ini menyusul banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan KA di perlintasan sebidang, terutama dengan angkutan berat seperti truk.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menilai truk merupakan kendaraan yang membawa muatan berat. Oleh karenanya, pemilik maupun pengendara harus memastikan kondisinya layak sebelum dijalankan. Jangan sampai karena kurang handalnya truk, menimbulkan kerugian yang membahayakan orang lain.

Hal itu seperti kejadian kecelakaan KA Putri Deli dengan truk di Serdang Berdagai, Sumatra Utara, Selasa (19/3/2024). Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang terjaga petak jalan Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah, diketahui bahwa truk menerobos palang pintu yang sudah tertutup.

Truk kemudian mengalami mogok di tengah jalur rel kereta api, sehingga terjadilah kecelakaan dengan kereta api yang mengakibatkan KA Putri Deli mengalami kerusakan lokomotif dan tidak dapat melanjutkan perjalanan serta menyebabkan awak sarana perkeretaapian luka-luka.

Kejadian serupa juga terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 di perlintasan sebidang terjaga Jalan Madukoro, Kota Semarang, yang mengakibatkan tertabraknya KA Brantas dengan truk trailer. Dampak dari kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.

KAI mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara truk, agar senantiasa memperhatikan kelayakanan sarana truk sebelum jalan. Pastikan juga rute jalan yang akan dilalui, apakah sudah sesuai dengan aturan jalan yang boleh dilalui oleh truk atau tidaknya.

“Selain itu, dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silakan dapat melanjutkan perjalanan,” pesan Franoto.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor. “Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono