BANYUMAS – Polisi menyegel sebuah ruko yang diduga markas judi online.
Ruko tersebut dipasangi garis polisi.
Ruko itu berada di RT 02/RW 02 Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Polisi melakukan penggerebekan pada ruko tersebut, Rabu (19/6/2024).
Sejumlah motor yang terparkir di depan ruko ikut dipasangi garis polisi.
Ketua RW 02 RW 02 setempat, Achamd Subekti mengatakan, ruko tersebut sudah berdiri sekira 1 tahunan.
Namun mulai dikontrak pada Februari 2024.
“Warga tahunya ini adalah game online, tapi kondisinya selalu tertutup.”
“Jadi silent saja dan tidak ada hingar-bingar yang berarti,” katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu warga lain, Tri Martono (58) menambahkan, memang ruko itu selalu tertutup dan warga tidak tahu pasti apa yang ada di dalamnya.
“Warga juga tidak berani untuk mengetahui lebih lanjut, karena tidak mau ikut campur,” terangnya.
Kemudian seorang pedagang makanan sekitar ruko, Nuni (39) mengatakan, selama 8 bulanan jualan di sekitar bangunan tersebut dia tahunya ruko tersebut adalah game online.
“Tahunya ya warnet game online.”
“Karena banyak komputer dan anak-anak muda di dalam.”
“Saya tidak pernah masuk.”
“Mereka yang keluar beli makan dan minum,” imbuhnya.
sumber: TribunJabar.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono