Berita

Melawan Kotak Kosong Calon Tunggal Banyumas Ikuti Pengundian Nomor Urut

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Melawan Kotak Kosong Calon Tunggal Banyumas Ikuti Pengundian Nomor Urut

Share this article
Melawan Kotak Kosong Calon Tunggal Banyumas Ikuti Pengundian Nomor Urut

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti sebagai calon tunggal Pilkada Banyumas 2024.

Meski diikuti calon tunggal, KPU tetap menggelar pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas.

Penetapan pasangan Sadewo-Lintarti sebagai peserta Pilkada Banyumas ini diputuskan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di KPU Banyumas, Senin (23/9/2024).

Dalam Pilbup Banyumas, pasangan Sadewo-Lintarti diusulkan gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Ummat.

Dari dukungan parpol tersebut, jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu 2024 mencapai 1.044.498 suara.

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, ada tiga hal yang menjadi dasar penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, yaitu:

Keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon;
Tidak ada tanggapan masyarakat (nihil) selama masa tanggapan masyarakat (15-18 September 2024);
KPU Banyumas telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/179 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Banyumas atas nama Dwi Asih Lintarti.

“Atau, syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terpenuhi,” kata Rofingatun dalam pernyataan tertulis, Senin (23/9/2024).

Rofingatun mengatakan, hasil rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 1538 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

Menurut Rofingatun, KPU Banyumas telah menyerahkan salinan putusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas itu kepada pasangan calon atau tim pemenangan, juga kepada Bawaslu Banyumas.

Keputusan itu juga diumumkan melalui laman KPU Kabupaten Banyumas https://kab-banyumas.kpu.go.id, yakni Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor: 968/PL.02.3-Pu/3302/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

“Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 23 September 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai tanggal 24 September 2024,” imbuhnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo