Berita

Mengaku Gemas, Pria di Malang Cabuli Anak 10 Tahun saat Perbaiki Listrik

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Mengaku Gemas, Pria di Malang Cabuli Anak 10 Tahun saat Perbaiki Listrik

Share this article
Pria Di Malang Bejat! Berbuat Asusila Pada Bocah 10 Tahun

MALANG – Seorang pria di Kota Malang berinisial NR (66) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah melakukan tindak asusila pada anak tetangganya berinsial ISD yang masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (8/4/2024) lalu di rumah korban di Kecamatan Sukun, Malang.

“Jadi, tersangka NR ini mendapat pekerjaan untuk memperbaiki instalasi listrik di rumah korban. Ketika itu, ibu korban sedang keluar belanja dan anaknya ditinggal sendirian di rumah,” ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).

Melihat kondisi sepi tersebut, timbul niat jahat tersangka.

Setelah itu, tersangka menghentikan pekerjaannya lalu masuk ke dalam rumah korban.

“Dengan bujuk rayunya, tersangka melakukan tindak asusila sambil melakukan sedikit intimidasi ke korban ISD. Sehingga ketika itu, korban merasakan sakit tetapi tidak berani berteriak ataupun menangis,” terangnya.

Aksi pelaku baru berhenti, setelah tersangka mendengar suara ibu korban datang ke rumah.

Seakan tak bersalah, pelaku pun kembali melanjutkan pekerjaannya.

Diketahui, tindak asusila itu terungkap setelah korban ISD merasakan sakit di bagian alat vitalnya.

Dari situ, orang tuanya curiga dan barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Dan pada Selasa (18/2/2025) siang, tersangka NR berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, tersangka NR mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.

“Dari pengakuannya, NR melakukan tindak asusila karena gemas melihat korban. Dan atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang