Berita

Mengapa Polisi Tidak Tahan 3 Guru SD di Magelang dalam Kasus Pungli Sertifikasi PPG?

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Mengapa Polisi Tidak Tahan 3 Guru SD di Magelang dalam Kasus Pungli Sertifikasi PPG?

Share this article
Tiga Guru Sd Di Magelang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

MAGELANG –  Jajaran Polresta Magelang belum menahan tiga dari empat guru sekolah dasar (SD) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. Meskipun ketiga guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, mereka masih berstatus bebas. Ketiga guru yang terlibat adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, serta JM (32) yang bertugas di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, TM (42), yang bertugas di Kabupaten Semarang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang beserta berkas perkaranya. Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menahan ketiga guru tersebut. Pendanaan Iklim untuk Ketahanan Pangan Artikel Kompas.id “Ini sementara tahap satu, memang kami tidak menahan yang bersangkutan. Selain (karena) pengembangan (kasus) lebih lanjut, (para) tersangka kooperatif memberikan keterangan,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (27/9/2024).

Total Kerugian Korban Rp 1,16 M Pungli Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan ketiga tersangka di masa mendatang, Mustofa tidak memberikan jawaban secara gamblang. “Nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar bisa kami selesaikan di kejaksaan,” tambahnya. Diketahui, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, terungkap bahwa komplotan empat guru SD yang mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) ini menarik pungli dengan menamakan diri Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, yang didirikan oleh TM pada 2020. PGTK Bumi Serasi berhasil mengumpulkan pungli total senilai Rp 1,16 miliar dari 137 guru PAI di Kabupaten Magelang dan praktik ini berlangsung sejak Januari 2024. TM menetapkan nilai pungli sebesar Rp 8,5 juta, sementara HY, KZP, dan JM berperan dalam menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, kebanyakan berstatus honorer.

Korban dijanjikan bulanan Rp 3,5 juta per bulan Para korban dijanjikan tunjangan bulanan sebesar Rp 3,5 juta jika lulus sertifikasi. Pada 9 Maret 2024, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman. Meskipun belum ditangkap, HY, KZP, dan JM masih tetap mengajar di SD negeri masing-masing.

“Itu kan belum ada penahanan. Mereka tetap mengajar,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, membantah adanya program percepatan sertifikasi PPG Agama Islam. Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi, menegaskan bahwa sertifikasi PPG Agama Islam hanya dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah. “Program tersebut menyerupai sistem kuota. Setiap tahun, pemerintah pusat menganggarkan sertifikasi bagi 5.000 guru di seluruh Indonesia,” kata dia. Sertifikasi oleh pemerintah daerah tergantung pada kemampuan keuangannya.

Sumber : regional.kompas.com