Berita

Menhub Minta Balon Udara di Jateng Dilarang Kecuali Wonosobo-Pekalongan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Menhub Minta Balon Udara di Jateng Dilarang Kecuali Wonosobo-Pekalongan

Share this article
Kecuali Wonosobo Pekalongan, Menteri Perhubungan Minta Balon Udara Di Jateng Dilarang

Semarang – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta balon udara di daerah Jawa Tengah (Jateng) diawasi. Untuk di Jateng, ada dua lokasi yang diperbolehkan yaitu di Wonosobo dan Pekalongan.
“Satu lagi yang khusus untuk Jawa Tengah itulah balon udara. Balon udara kita tahu ada di dua tempat yang di Wonosobo sama di Pekalongan, yang akan dilakukan secara normal,” ujar Budi dalam paparannya di agenda ‘Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah’ di Polda Jateng, Semarang, Minggu (31/3/2024).

Budi mengapresiasi adanya balon udara itu karena bisa menjadi objek wisata. Namun dia meminta penegak hukum melakukan tindakan jika balon udara diterbangkan bukan di dua lokasi yang diperbolehkan.

“Nah saya mohon kepada Kapolres dan Dandim untuk mengonsolidasikannya dengan pemda dari itu dilakukan, apabila itu dilaksanakan bahwa itu sangat baik, menjadi objek tourism,” kata dia.

“Tetapi dengan adanya itu kita bisa melakukan law enforcement sehingga masyarakat di luar dua titik tersebut dilarang untuk melakukan,” tambahnya.

Dia meminta hanya dua lokasi tersebut yang diperbolehkan beroperasinya balon udara. Sosialisasi juga diminta agar dilakukan.

“AirNav sudah berusaha untuk melakukan CSR dan sosialisasi saya pikir kami minta bantuan Pak Kapolda dan Kapolres untuk menindaklanjuti,” ucapnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono