PATI – Sempat menjadi tudingan publik sebagai kampung penadah pasca insiden tewasnya bos rental asal Jakarta yang dikeroyok hingga tewas.
Kini Polda Jawa Tengah (Jateng) pun melakukan razia di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Rabu (12/6/2024).
Hasil dari razia tersebut, polisi mendapatkan 27 motor dan 6 mobil tak memiliki surat surat resmi alias bodong.
Dikutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu membenarkan soal jumlah kendaraan bodong yang telah diamankan petugas gabungan.
“Memang sudah ditemukan beberapa barang bukti atau kendaraan yang tidak dilengkapi surat di sana,” kata Satake, kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, Polda Jateng sudah menerjunkan tim untuk melakukan upaya penyelidikan di lokasi yang telah dicurigai sebagai markas kendaraan bodong tersebut.
“Tapi, ini masih kita masih didalami karena anggota masih berada di lapangan,” papar dia.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, motor dan mobil bodong itu diamankan oleh tim gabungan dari rumah warga.
Petugas telah mengamankan 23 motor dan 2 mobil bodong dari rumah warga Sukolilo tersebut.
Menurut Sahlan, sebagian besar kendaraan bodong itu berasal dari 1 rumah, sisanya dari operasi penelusuran kendaraan tak bersurat resmi.
“Di rumah salah seorang warga Sukolilo yang menjual motor bodong, ditemukan 23 motor dan 2 mobil,” kata Sahlan.
Sempat viral Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) lima lokasi yang diduga sebagai tempat penadah kendaraan bodong atau ilegal di Kabupaten Pati.
Lokasi tersebut berada di Kecamatan Jaken, Kecamatan Gembong, Dukuhseti, Kacamata Tayu dan Jepalo. Lima lokasi tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @voltcyber_v2 pada Senin (10/6/2024) yang lalu.
Dalam unggahan itu, akun tersebut meminta agar personel gabungan TNI dan Polri menggerebek lima lokasi yang telah ditandai itu.
“Ingat!! Harus personil gabungan TNI Polri,” tulis potongan caption yang diunggah akun tersebut, Selasa (11/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menegaskan akan menindaklanjuti postingan tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti,” jelas Johanson saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (11/6/2024).
sumber:Tribuntangerang.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono