BeritaEkbis

Meresahkan, Polsek Sarang Gencarkan Sambang Guna Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Meresahkan, Polsek Sarang Gencarkan Sambang Guna Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Share this article

REMBANG – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/ Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, Polsek Sarang Polres Rembang Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sambang di Pemukiman Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Rabu (21/02/2024).

Polsek Sarang dipimpin Briptu M Ali melaksanakan patroli di Pemukiman Desa Kalipang, saat singgah di cafe pemukiman Desa Kalipang mengingatkan kepada pengendara masyarakat yang sedang bersantai untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, selain itu juga mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/ Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan kepada warga masyarakat agar mempedomani dan melaksanakannya supaya terciptanya suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/brong,” pesannya.

salah satu warga yang bersantai menyambut baik sambang dari aparat Kepolisian Polsek Sarang, mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan, menyatakan siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng dan tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/Brong,” ucapnya.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Sarang Iptu Yuli Sri Mulyani, S.H. yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasikan dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/ Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/Brong,” tegas Iptu Yuli.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono