Berita

Miliki “Buku Kuning”, Gunawan Pelaku Penusukan Mantan Pacar di Kendal Bakal Lolos dari Hukum?

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Miliki “Buku Kuning”, Gunawan Pelaku Penusukan Mantan Pacar di Kendal Bakal Lolos dari Hukum?

Share this article
Miliki “buku Kuning”, Gunawan Pelaku Penusukan Mantan Pacar Di Kendal

KENDAL – Dugaan pelaku penusukan mantan pacar di Kendal, Muhamad Gunawan (21) mengalami gangguan kejiwaan menguat.

Keluarga telah menyerahkan dokumen buku kuning pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit ke polisi. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi mengatakan buku tersebut diserahkan keluarga saat proses pemeriksaan oleh polisi.

“Ada dokumen buku kuning dari keluarga yang menyatakan dia (gila: red), sudah diserahkan ke kami,” kata AKP Untung Setiyahadi, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit jiwa Semarang untuk memastikan status kesehatan jiwanya.

“Pelaku saat ini masih belum dimintai keterangan, baru diobservasi di rumah sakit jiwa,” terangnya.

Kasat Reskrim menuturkan, proses penyelidikan terus berlanjut hingga diketahui hasil akhir pemeriksaan kejiwaan rumah sakit.

Polisi juga sudah memeriksa seluruh saksi, mulai dari warga yang mengamankan, hingga orang tua korban maupun pelaku.

“Sudah kami periksa semua saksi. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku,” sambungnya.

AKP Untung mengungkapkan, setidaknya butuh waktu sekitar 7 hari untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

“Pelaku masih menjalani observasi kejiwaan dan baru keluar hasilnya 7 hari ke depan,” ungkapnya.

Jika pelaku penusukan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya akan melimpahkan penanganan ke Kedokteran Kepolisian untuk menguatkan gangguan yang diidap Gunawan.

“Pelaku akan menjalani perawatan medis lebih lanjut oleh Kedokteran Kepolisian untuk menguatkan kondisi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, jika Gunawan tak terbukti mengidap gangguan kejiwaan, maka proses hukum akan dilanjutkan tahap penetapan tersangka.

“Jika tidak ada indikasi gangguan jiwa, status pelaku akan segera dinaikkan menjadi tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan,” tegas AKP Untung.

Berdasarkan catatan rekam medis yang diterima Tribun Jateng, Gunawan memang pernah menjalani masa perawatan poliklinik psikiatri di RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang.

Ia tercatat dirujuk ke RSUD Adhyatma pada Selasa (28/5/2024). Pada Surat keterangan dalam perawatanan tersebut, ia didiagnosa menderita Schizophrenia, dan masih dalam masa pengobatan.

Humas RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang Endriawan Widodo mengatakan riwayat pemeriksaan terakhir Muhamad Gunawan di RSUD Adhyatma dilakukan pada bulan lalu.

“Pasien atas nama Muhamad Gunawan riwayat terakhir periksa 26 juni 2024,” tuturnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo