Berita

Miliki Ratusan Butir Psikotropika, Dua Warga Sokaraja Dibekuk Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Miliki Ratusan Butir Psikotropika, Dua Warga Sokaraja Dibekuk Polisi

Share this article
Peredaran Psikotropika Digagalkan, Dua Tersangka Diamankan Di Sokaraja Banyumas

BANYUMAS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pria, di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas yang diduga memiliki ratusan butir obat-obatan berbahaya. Selain mengamankan dua orang pria tersebut, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp700 ribu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi terlebih dahulu mendapati informasi jika ada peredaran psikotropika di wilayah Desa Sokaraja Kulon.

“Dari informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial HAS (30) dan STP (27), pada hari Senin (18/11/2024) lalu sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar dia.

Saat ditangkap keduanya tidak dapat berkutik karena polisi menemukan barang bukti ratusan butir psikotropika. Dari tangan HAS polisi menyita 94 butir obat kemasan bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 93 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu serta satu buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.

“Sementara dari tersangka STP diamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna hitam berisi 51 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah handphone Redmi 12C warna hitam. Total barang bukti Psikotropika dari keduanya sejumlah 260,” ujarnya.

Mereka berdua kemudian digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata dia.

sumber: serayunews.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo